medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga oknum pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus pungutan liar. Mereka pun mengaku ada setoran yang diberikan kepada atasan.
"Ya menurut dia (pelaku yang ditangkap) ada ke atas. Tapi kan kita harus buktikan keterangan tersebut. Siapa tahu cuma mengkaitkan dengan yang lain," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).
Menurut dia, polisi masih mengumpulkan keterangan terkait pekara ini. Penyidikan, lanjut dia, juga akan dilakukan pada pejabat kasubdit maupun direktur di Kemenhub.
"Nanti akan kita periksa pimpinannya, ini kan baru kasi (yang ditangkap, MZ). Nantikan ketahuan ada catatan apakah ke kasubdit atau ke direktur," kata Iriawan.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan, penyidik pertama kali menangkap ES yang merupakan ahli ukur di lantai dasar Kantor Kemenhub. Saat itu, ia tertangkap tangan menerima fulus dari pihak swasta berinisial AF dari PT LUA.
"Dari OTT itu kami amankan uang sebesar Rp4,5 juta. Uang itu berkaitan dengan proses permohonan surat ukur permanen," ucap Ferdy.
Selanjutnya, ES dan AF dibawa penyidik ke Lantai 12 Kantor Kemenhub. ES mengaku mengumpulkan uang hasil pungli di Lantai 12. Dari meja kerja ES, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp19,5 juta.
Polisi langsung menggeledah ruangan di Lantai 12. Hasil penggeledahan didapati uang tunai Rp60 juta dari meja Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal MZ.
"Selain itu kami juga mendapati ada delapan buku tabungan dari berbagai bank dan atas namanya beda-beda dengan total Rp1 miliar," lanjut Ferdy.
Tak hanya sampai di situ, polisi juga menggeledah Lantai 6 Kantor Kemenhub. Lantai itu merupakan Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.
Di situ, polisi menangkap tangan petugas penjaga loket berinisial AR. Dari tangan AR, polisi mendapatkan uang tunai Rp46 juta.
"Jadi dari ES Rp 24 juta, MS uang tunai Rp60 juta dan rekening sebesar Rp1 miliar dan dari AR uang tunai senilai Rp46 juta," pungkas Ferdy.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDev7jk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga oknum pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus pungutan liar. Mereka pun mengaku ada setoran yang diberikan kepada atasan.
"Ya menurut dia (pelaku yang ditangkap) ada ke atas. Tapi kan kita harus buktikan keterangan tersebut. Siapa tahu cuma mengkaitkan dengan yang lain," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).
Menurut dia, polisi masih mengumpulkan keterangan terkait pekara ini. Penyidikan, lanjut dia, juga akan dilakukan pada pejabat kasubdit maupun direktur di Kemenhub.
"Nanti akan kita periksa pimpinannya, ini kan baru kasi (yang ditangkap, MZ). Nantikan ketahuan ada catatan apakah ke kasubdit atau ke direktur," kata Iriawan.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan, penyidik pertama kali menangkap ES yang merupakan ahli ukur di lantai dasar Kantor Kemenhub. Saat itu, ia tertangkap tangan menerima fulus dari pihak swasta berinisial AF dari PT LUA.
"Dari OTT itu kami amankan uang sebesar Rp4,5 juta. Uang itu berkaitan dengan proses permohonan surat ukur permanen," ucap Ferdy.
Selanjutnya, ES dan AF dibawa penyidik ke Lantai 12 Kantor Kemenhub. ES mengaku mengumpulkan uang hasil pungli di Lantai 12. Dari meja kerja ES, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp19,5 juta.
Polisi langsung menggeledah ruangan di Lantai 12. Hasil penggeledahan didapati uang tunai Rp60 juta dari meja Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal MZ.
"Selain itu kami juga mendapati ada delapan buku tabungan dari berbagai bank dan atas namanya beda-beda dengan total Rp1 miliar," lanjut Ferdy.
Tak hanya sampai di situ, polisi juga menggeledah Lantai 6 Kantor Kemenhub. Lantai itu merupakan Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.
Di situ, polisi menangkap tangan petugas penjaga loket berinisial AR. Dari tangan AR, polisi mendapatkan uang tunai Rp46 juta.
"Jadi dari ES Rp 24 juta, MS uang tunai Rp60 juta dan rekening sebesar Rp1 miliar dan dari AR uang tunai senilai Rp46 juta," pungkas Ferdy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)