Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Foto:Antara/Widodo S Jusuf
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Foto:Antara/Widodo S Jusuf

Pengacara Jessica Minta Hakim Kesampingkan Kesaksian Polisi Australia

Arga sumantri • 13 Oktober 2016 12:33
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta mengesampingkan kesaksian polisi Australia John Jesus Torres. Sebab, kesaksian yang diberikan Torres bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung.
 
Permintaan itu diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menyeruput kopi Vietnam di Kafe Olivier.
 
Otto menilai keterangan Torres De Auditu. Keterangan yang diberikan hanya mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung. Otto mengungkapkan, ketika bersaksi Torres hanya membaca 14 catatan laporan polisi terhadap Jessica.
 
"Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Dan tidak sesuai KUHAP," kata Otto saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
 
Menurut Otto, semua catatan polisi yang dibacakan Torres, tidak ada hubungannya dengan kasus kematian Mirna. Otto menyebut, Torres sendiri yang menegaskan, kalau semua kejadian di Kafe Olivier tidak ada relevansinya dengan catatan kepolisian yang dia beberkan.
 
"Dengan demikian, catatan kepolisian Torres tidak berkaitan, dan sudah seharusnya dikesampingkan," kata Otto.
 
 
 
Patut dikesampingkannya keterangan Torres, kata Otto, dikuatkan dengan surat dari lembaga kepolisian di New south Wales. Otto menyebut surat itu juga sudah disahkan oleh Konsulat Jenderal RI.
 
"Menyatakan tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ini dapat mengalahkan keterangan Torres yang hanya dari laporan," ungkap Otto.
 
Dengan bukti surat itu, kata Otto, dapat disimpulkan kalau Jessica tidak punya catatan kriminal di Australia. Maka, Otto bilang, dapat disimpulkan juga semua hal yang berkaitan tentang catatan Torres tidak bisa dipakai untuk mendukung tuntutan jaksa terhadap Jessica.
 
John Jessus Torres jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ke-25, 26 September. Dia petugas kepolisian di New South Wales. Dalam kesaksiannya, Torrea mengungkap 14 catatan laporan kepolisian atas nama Jessica.
 
Catatan laporan kepolisian antara lain mengungkap keterlibatan Jessica dalam pelanggaran lalu lintas, percobaan bunuh diri, pengaruh minuman beralkohol dan pengancaman terhadap seseorang. Beberapa kejadian dilaporkan langsung oleh mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan