Politikus PAN Andi Taufan Tiro. Foto: MI/Irfan
Politikus PAN Andi Taufan Tiro. Foto: MI/Irfan

Politikus PAN Disebut Terima Rp7,4 Miliar Lewat Program Aspirasi

Meilikhah • 25 Januari 2017 14:30
medcom.id, Jakarta: Politikus PAN Andi Taufan Tiro disebut menerima duit Rp7,4 miliar dari program aspirasi di Komisi V DPR RI. Duit diberikan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, AW Mochamad Wiraksajaya, saat membacakan dakwaan untuk Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wiraksajaya, Rabu (25/1/2017).
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, Andi menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Andi menerima Rp3,9 miliar dan SGD257.661 dari Dirut PT Whindu Tunggal Utama Abdul Khoir.
 
Sementara suap kedua diterima Andi dari Dirut PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar dalam bentuk SGD101.807 atau setara Rp1 miliar.
 
"Suap diberikan agar terdakwa menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa.
 
Jaksa mengatakan, suap juga diberikan agar dua perusahaan tersebut bertindak sebagai pelaksana proyek.
 
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan