Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Antara Foto/Wahyu Putro
Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Antara Foto/Wahyu Putro

Amran Mustary Mengaku Bersalah

Damar Iradat • 29 Maret 2017 13:54
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengaku bersalah dan menyesal. Amran didakwa menyuap anggota DPR RI dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
"Kepada anak, istri, cucu, dan mertua, saya memohon maaf karena harus menanggung malu. Saya dan keluarga benar-benar merasa berdosa dan malu," kata Amran saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2017.
 
Saat menyampaikan pleidoi, Amran beberapa kali tertunduk dan mengusap mata. Ia juga sempat terbata-bata membacakan pleidoi.

Amran juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Maluku dan Maluku Utara. Akibat perbuatannya, pembangunan infrastruktur di dua wilayah tersebut terhambat.
 
"Saya sebagai putra daerah tidak pernah berniat melakukan hal ini, karena saya tahu infrastruktur sangat terbatas. Saya hanya ingin berjuang agar pembangunan terus dilakukan," Amran terisak.
 
Amran mengakui memberikan sejumlah uang kepada belasan anggota Komisi V DPR yang kunjungan kerja ke Maluku pada 6 hingga 9 Agustus 2015. Tetapi, ia menyebut uang itu buah tangan.
 
"Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin memberikan souvenir dan oleh-oleh. Karena bingung, akhirnya kami memberikan amplop berisi uang," tutur dia.
 
Ia mengatakan, dirinya tidak berniat menyuap anggota Dewan untuk memuluskan program aspirasi. Apalagi, saat itu ia baru menjabat sebagai Kepala BPJN IX dan belum tahu ada program aspirasi anggota DPR.
 
Amran dituntut sembilan tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menilai Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatannya, serta tidak mengembalikan uang hasil korupsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan