Roy Suryo. Foto: Antara/Andika Wahyu
Roy Suryo. Foto: Antara/Andika Wahyu

Aksi Ambar Menggugat Roy Suryo hingga SBY

Media Indonesia • 30 Maret 2017 08:02
medcom.id, Sleman: Tak terima digantikan antarwaktu, anggota DPR dari Partai Demokrat Ambar Tjahyono menggugat sejumlah pihak.
 
Kuasa hukum Ambar, M. Irsyad Thamrin, menjelaskan kliennya menggugat Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprodjo. Roy Suryo ditunjuk mengisi pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ambar oleh pengurus partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
 
Gugatan perdata, lanjut Irsyad, diajukan ke PN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Sidang perdana digelar hari ini," kata Irsyad, Kamis 30 Maret 2017.

Irsyad memaparkan, Roy dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan karena terus-menerus menuduh Ambar melakukan kecurangan sejak Pemilu 2014. Padahal, imbuhnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memastikan tudingan itu tidak benar.
 
Irsyad menambahkan, kliennya juga melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan ke PTUN, sambung dia, Ambar menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Adapun pada gugatan ke PN Jakarta Pusat, Ambar menggugat petinggi Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua umum, Hinca Panjaitan (sekjen), dan Edhie Baskoro 'Ibas' Yudhoyono (Ketua F-PD di DPR).
 
Gugatan ini merupakan buntut keluarnya surat KPU Nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW Anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat Ambar Tjahjono oleh Roy Suryo. "Ambar menggugat surat KPU itu karena cacat prosedural dan substansi," kata Irsyad.
 
Gugatan terhadap petinggi partai dilakukan karena Partai Demokrat tidak transparan.
 
Roy Suryo hanya tersenyum menanggapi gugatan itu. Menurut dia, sejak menjabat anggota DPR Ambar Tjahjono sama sekali tidak berkontribusi kepada partai. Belum lagi, sambung dia, Ambar praktis tidak pernah hadir di DPR.
 
"Di DPR ada aturan, kalau tidak hadir enam kali rapat paripurna, bisa kena sanksi. Dari enam kali rapat, Ambar hanya datang satu kali. Itu pun dia datang dengan kursi roda, absen, dan langsung pergi. Kalau pun kegiatan sosialisasi, yang hadir malah istrinya. Itu kan jelas pelanggaran," kata Roy.
 
Bahkan, kata Roy, Ambar juga tidak tercatat di alat kelengkapan dewan (AKD), selain sebagai anggota Komisi VI DPR.
 
"Masyarakat di DIY praktis tidak punya wakil di DPR karena ketidakhadiran Ambar. Dan kalau tidak berkontribusi, sah saja diganti oleh partai. Saya selaku petugas partai manut saja sama perintah partai," kata Roy.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan