medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap dalam pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll Royce. Hari ini, penyidik memanggil Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero) Azwar Anas untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2017.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C kepada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap dalam pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll Royce. Hari ini, penyidik memanggil Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero) Azwar Anas untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2017.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C kepada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)