medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui ada uang triliunan rupiah hasil transaksi kejahatan narkotika. Transaksi itu tercantum dalam di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun, BNN tidak menemukan uang dari jaringan gembong narkotika mendiang Freddy Budiman.
Laporan PPATK menyebutkan ada transaksi mencurigakan Rp3,6 triliun. Setelah diselidiki oleh BNN ditemukan Rp2,8 triliun yang terkait langsung dengan kejahatan narkotika.
Transaksi berlangsung kurun waktu 2014-2015. Transaksi tersebut diketahui berasal dari jaringan narkotika Poni Chandra. Belum ditemukan adanya transaksi dari jaringan Freddy Budiman.
"Saya tekankan yang Rp3,6 triliun belum ada keterkaitan dengan sindikat lain, termasuk sindikat Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
"Sampai hari ini kita terus lakukan pendalaman. Di dalamnya ada transaksi narkoba. Saya rasa hal-hal yang terkait isinya biarlah kami lakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setia, menimpali.
Baca: PPATK Temukan Aliran Uang Ratusan Miliar dari Freddy Budiman
Sebelumnya di sela-sela acara International Meeting on Counter Terrorism and Second Counter Terrorism Financing Summit di Bali, Rabu 10 Agustus, Kepala PPATK M.Yusuf mengatakan pihaknya menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy.
Dana diberikan kepada seseorang yang tak ia sebutkan identitasnya. Yusuf juga tak menjelaskan kapan temuan itu diberikan ke penegak hukum. "Saya tidak bisa berbicara detail karena (temuan) ditangani Mabes Polri dan BNN."
Yusuf menyerahkan sepenuhnya pengusutan temuan ke penegak hukum. Hal yang sama diutarakan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso yang dihubungi terpisah. Pada April lalu, Agus menerangkan PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp3,6 triliun dari bandar narkoba. Temuan telah diserahkan ke penegak hukum.
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui ada uang triliunan rupiah hasil transaksi kejahatan narkotika. Transaksi itu tercantum dalam di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun, BNN tidak menemukan uang dari jaringan gembong narkotika mendiang Freddy Budiman.
Laporan PPATK menyebutkan ada transaksi mencurigakan Rp3,6 triliun. Setelah diselidiki oleh BNN ditemukan Rp2,8 triliun yang terkait langsung dengan kejahatan narkotika.
Transaksi berlangsung kurun waktu 2014-2015. Transaksi tersebut diketahui berasal dari jaringan narkotika Poni Chandra. Belum ditemukan adanya transaksi dari jaringan Freddy Budiman.
"Saya tekankan yang Rp3,6 triliun belum ada keterkaitan dengan sindikat lain, termasuk sindikat Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
"Sampai hari ini kita terus lakukan pendalaman. Di dalamnya ada transaksi narkoba. Saya rasa hal-hal yang terkait isinya biarlah kami lakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setia, menimpali.
Baca: PPATK Temukan Aliran Uang Ratusan Miliar dari Freddy Budiman
Sebelumnya di sela-sela acara International Meeting on Counter Terrorism and Second Counter Terrorism Financing Summit di Bali, Rabu 10 Agustus, Kepala PPATK M.Yusuf mengatakan pihaknya menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy.
Dana diberikan kepada seseorang yang tak ia sebutkan identitasnya. Yusuf juga tak menjelaskan kapan temuan itu diberikan ke penegak hukum. "Saya tidak bisa berbicara detail karena (temuan) ditangani Mabes Polri dan BNN."
Yusuf menyerahkan sepenuhnya pengusutan temuan ke penegak hukum. Hal yang sama diutarakan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso yang dihubungi terpisah. Pada April lalu, Agus menerangkan PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp3,6 triliun dari bandar narkoba. Temuan telah diserahkan ke penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)