medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Komisi V Budi Supriyanto membantah menerima duit terkait program aspirasi yang ia masukkan ke proyek di Maluku. Budi diketahui menerima duit sejumlah SGD305 ribu dari pengusaha jalan di Maluku, Abdul Khoir.
Budi mengaku kenal dengan Abdul, tapi ia tak mengenal Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Tengah, Amran Hi Mustary. Ketika diserahkan duit oleh Julia, Budi mengaku dari Amran.
"Saya terima duit dari Julia (Julia Prasetyarini). Kata Julia uang itu disuruh bilang Damayanti dari Amran (sumber duit dari Abdul Khoir)," kata Budi saat bersaksi buat terdakwa Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dia mengaku duit yang diberikan oleh Julia bukan untuk program aspirasi. Tapi berkaitan dengan proyek pengerukan.
Mendengar jawaban Budi, Hakim sempat marah. Hakim Ketua Didik Riyono Putro menilai Budi telah berbohong.
"Ini kan ada kesempatan untuk memperbaiki keterangan, bapak tahu ada dana aspirasi, punya bapak di Maluku, kenal sama Abdul Khoir. Bapa pura-pura engga tahu aja! Kesimpulannya itu uang dari proyek kan," tegas hakim.
Budi yang dicecar hakim, tetap tak mau mengubah pernyataannya. Ia tetap, menyebut duit bukan uang proyek.
Dalam dakwaan diketahui Budi memasukkan program aspirasi terkait kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu dengan nilai kegiatan Rp50 miliar. Atas masuknya program aspirasi itu Abdul Khoir yang juga Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan fee yang sudah dijanjikan sejumlah SGD305 ribu atau Rp3.28 miliar. Duit diserahkan Abdul melalui Julia dan Dessy.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Komisi V Budi Supriyanto membantah menerima duit terkait program aspirasi yang ia masukkan ke proyek di Maluku. Budi diketahui menerima duit sejumlah SGD305 ribu dari pengusaha jalan di Maluku, Abdul Khoir.
Budi mengaku kenal dengan Abdul, tapi ia tak mengenal Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Tengah, Amran Hi Mustary. Ketika diserahkan duit oleh Julia, Budi mengaku dari Amran.
"Saya terima duit dari Julia (Julia Prasetyarini). Kata Julia uang itu disuruh bilang Damayanti dari Amran (sumber duit dari Abdul Khoir)," kata Budi saat bersaksi buat terdakwa Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dia mengaku duit yang diberikan oleh Julia bukan untuk program aspirasi. Tapi berkaitan dengan proyek pengerukan.
Mendengar jawaban Budi, Hakim sempat marah. Hakim Ketua Didik Riyono Putro menilai Budi telah berbohong.
"Ini kan ada kesempatan untuk memperbaiki keterangan, bapak tahu ada dana aspirasi, punya bapak di Maluku, kenal sama Abdul Khoir. Bapa pura-pura engga tahu aja! Kesimpulannya itu uang dari proyek kan," tegas hakim.
Budi yang dicecar hakim, tetap tak mau mengubah pernyataannya. Ia tetap, menyebut duit bukan uang proyek.
Dalam dakwaan diketahui Budi memasukkan program aspirasi terkait kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu dengan nilai kegiatan Rp50 miliar. Atas masuknya program aspirasi itu Abdul Khoir yang juga Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan fee yang sudah dijanjikan sejumlah SGD305 ribu atau Rp3.28 miliar. Duit diserahkan Abdul melalui Julia dan Dessy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)