Muhammad Nazaruddin. (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)
Muhammad Nazaruddin. (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)

KPK Periksa Nazaruddin Soal Aliran Permai Grup

Renatha Swasty • 14 Juni 2016 13:21
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terpidana M. Nazaruddin terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana dan Universitas Airlangga.
 
Nazaruddin bakal diperiksa untuk Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang terkait pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009.
 
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga diperiksa untuk tersangka Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giantno Raharjo. Pemeriksaan terkait pengadaan alat kesehatan di RS Unair Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
 
Nazzar mengaku, pemeriksaannya terkait aliran uang yang selama ini didapat perusahaan miliknya, PT Permai Grup.
 
"Soal aliran dana Permai Grup, ya semua Permai Grup," kata Nazar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
 
Nazaruddin yang dulu menjabat anggota Badan Anggaran di DPR kerap memberikan proyek pada sejumlah anak perusahaan Permai Grup. Syaratnya, perusahaan yang bakal mengerjakan proyek memberikan fee buat Nazar.
 
Duit fee kemudian dikumpulkan di PT Permai Grup, yang kemudian dipakai oleh Nazar. Uang dari Permai Grup disebut Nazar juga mengalir ke sejumlah anggota DPR.
 
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Universitas Udayana tahun 2009, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Merrgawa, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur PT Mahkota Negara (anak usaha Permai Group) Marisi Matondang. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3 miliar.
 
Sementara dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan RS Unair Tahap I dan II tahun 2010, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (anak usaha Permai) Mintarsih, dan Kepala BPSDM Kemenkes Bambang Giatno Raharjo. Dugaan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp17 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan