medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti menetapkan tersangka terkait suap penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). KPK membuka kemungkinan bakal menjerat Bupati yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, sejak IUP tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati, kewenangan ada di tangan Gubernur. Kendati demikian, ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
PT AHB diketahui mendapat SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Perusahaan nikel itu bertempat di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Nah, untuk mendapatkan izin itu perlu ada rekomendasi dari dua Bupati, Butom dan Bombana. Laode tak menampik ada keterlibatan keduanya. "Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten tersebut ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," pungkas Laode.
Nur alam diketahui sudah menerima duit suap dari PT AHB sejak 2009-2014. Duit diberikan supaya Nur mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi buat PT AHB.
PT AHB diketahui perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti menetapkan tersangka terkait suap penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). KPK membuka kemungkinan bakal menjerat Bupati yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, sejak IUP tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati, kewenangan ada di tangan Gubernur. Kendati demikian, ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
PT AHB diketahui mendapat SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Perusahaan nikel itu bertempat di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Nah, untuk mendapatkan izin itu perlu ada rekomendasi dari dua Bupati, Butom dan Bombana. Laode tak menampik ada keterlibatan keduanya. "Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten tersebut ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," pungkas Laode.
Nur alam diketahui sudah menerima duit suap dari PT AHB sejak 2009-2014. Duit diberikan supaya Nur mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi buat PT AHB.
PT AHB diketahui perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)