Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: MI/Angga Yuniar
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: MI/Angga Yuniar

Dirut PLN Bantah Jajarannya Terlibat Suap MAXpower

Githa Farahdina • 03 Oktober 2016 16:21
medcom.id, Jakarta: Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir membantah ada oknum di bawah pimpinannya terlibat suap perusahaan Amerika Serikat MAXpower. Kasus ini sedang diselidiki KPK.
 
"Enggak ada. Itu banyaknya ke (pihak lain), bukan ke PLN," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
 
Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan pihak-pihak yang mungkin menerima suap. Selain itu, ia juga menegaskan, audit internal telah dilaksanakan. Pihaknya telah melihat detail dan menyimpulkan.

"Hampir enggak ada," ucap dia.
 
Sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.
 
Standard Chartered membeli saham MAXpower pada 2012. Tahun lalu bahkan menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar USD60 juta sehingga mencapai total investasi sebesar USD143 juta. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered.
 
Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh The Wall Street Journal mengungkapkan eksekutif MAXpower bekerja di Standard Chartered hingga tahun lalu. Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower.
 
Sumber Wall Street Journal menyebutkan, penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran Undang-undang Antikorupsi ketika eksekutif MAXpower memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.
 
Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti pelanggaran Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters, yang dipekerjakan membersihkan neraca, tata kelola, dan budaya bank.
 
Hasil audit internal MAXpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari USD750 ribu pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak  mempelajari hasil audit menemukan indikasi kuat pegawai MAXpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.
 
Menurut hasil kajian Sidley Austin, pembayaran itu sebagian besar untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Dari sana ditemukan sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri MAXpower dan dua pegawainya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan