medcom.id, Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lima tersangka yakni Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik; istri Jajang, Lenih Marliani; Bupati Subang Ojang Sohandi; jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni; dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fahri Nurmallo.
Lenih dan Devi ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin 11 April. Lenih merupakan istri Jajang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Kasus ini ditangani oleh Deviyanti selaku jaksa penuntut umum. Lantas apa peran Fahri yang belum ditangkap KPK itu?
Fahri merupakan jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Fahri sempat menangani kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Namun, sejak pekan lalu, Fahri ditugaskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Dia (Fahri Nurmallo) memang sudah waktunya dipindahtugaskan ke Jawa Tengah. Tidak ada kaitannya dengan masalah apa pun di Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat ditemui Metrotvnews.com, di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/4/2016).
Meski demikian, Raymond tak menampik Fahri merupakan jaksa yang sempat menangani kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Diduga Fahri dan Devi menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi guna meringankan tuntutan.
"Ya memang, sebelum pindah dia (Fahri) menangani kasus BPJS Kabupaten Subang. Kalau tidak salah sampai ke tahap dakwaan," kata dia.
Hingga saat ini, Fahri belum ditangkap penyidik KPK. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada KPK dalam kasus ini.
"Setelah ada penetapan status tersangka, Kejati Jabar menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK," pungkas dia.
medcom.id, Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lima tersangka yakni Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik; istri Jajang, Lenih Marliani; Bupati Subang Ojang Sohandi; jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni; dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fahri Nurmallo.
Lenih dan Devi ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin 11 April. Lenih merupakan istri Jajang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Kasus ini ditangani oleh Deviyanti selaku jaksa penuntut umum. Lantas apa peran Fahri yang belum ditangkap KPK itu?
Fahri merupakan jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Fahri sempat menangani kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Namun, sejak pekan lalu, Fahri ditugaskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Dia (Fahri Nurmallo) memang sudah waktunya dipindahtugaskan ke Jawa Tengah. Tidak ada kaitannya dengan masalah apa pun di Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat ditemui
Metrotvnews.com, di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/4/2016).
Meski demikian, Raymond tak menampik Fahri merupakan jaksa yang sempat menangani kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Diduga Fahri dan Devi menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi guna meringankan tuntutan.
"Ya memang, sebelum pindah dia (Fahri) menangani kasus BPJS Kabupaten Subang. Kalau tidak salah sampai ke tahap dakwaan," kata dia.
Hingga saat ini, Fahri belum ditangkap penyidik KPK. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada KPK dalam kasus ini.
"Setelah ada penetapan status tersangka, Kejati Jabar menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)