medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang fokus pada dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan politikus Gerindra ini.
Sidang dimulai sekira pukul 09.50 WIB. Sanusi tampil dengan batik ungu gelap kebiru-biruan dan celana bahan hitam. Sanusi memang kerap terlihat menggunakan batik dalam memperhatikan jalannya sidang dengan serius.
Sementara itu, duduk di salah satu kursi saksi adalah Jefri Setiawan Tan, mertua Sanusi. Jefri berprofesi sebagai pedagang batik di Thamrin City.
Jefri dicecar soal apa yang diketahuinya soal aset-aset yang bertalian dengan Sanusi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membidiknya soal pembelian rumah mewah senilai Rp16 miliar di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia mengaku membayar Rp10 miliar untuk pembelian rumah di Cipete. Sisanya diurus anaknya, Evelyn Irawan, istri Sanusi. Uang sebesar Rp10 miliar itu, diserahkan Jefri secara tunai bertahap tiap Evelyn berkunjung ke rumahnya, baru kemudian dibelikan rumah.
Menanggapi penyerahan uang miliaran ini, JPU menanyakan Jefri soal penghasilannya dari berjualan batik. Jefri, yang berdagang batik sejak sekitar 1988-an, mengaku kini dapat mengantongi Rp800 juta hingga Rp1 miliar per bulan. Namun, dia tak bisa menjelaskan pembukuannya.
"Di Tanah Abang enggak ada pembukuan," jelas Jefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Penghasilan yang cukup besar ini diakui Jefri lantaran dagangannya menyentuh konsumen di luar negeri. Pesanan datang dari Singapura dan Malaysia.
Dia pun mengaku tak ada yang aneh dengan kepemilikan uang tunai miliaran secara tunai yang disimpan di rumah. Uang itu digunakan untuk mengurus pembelian batik terhadap para pengrajin. "Simpanan di rumah untuk perputaran (bisnis) saya," kata dia.
Setelah selesai dicecar jaksa, Majelis Hakim mempersilakan Sanusi selaku terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Sanusi memanfaatkan kesempatan itu buat meminta Jefri menjelaskan sebenarnya batik apa yang dijualnya hingga bisa mengantongi duit miliar. "Saya jual batik tulis, batik sutra," jelas Jefri.
Sanusi pun menambahkan, batik yang dijual mertuanya memang bukan batik sembarangan. Harga yang dipatok terhadap batiknya mencapai angka jutaan per potong.
"Batik yang saya pakai ini bukan pemberian (mertua) tapi saya beli sendiri karena ini bisnis. Ini batik yang saya pakai Rp5 juta," kata Sanusi.
Dia menjelaskan, batik ungu yang ia pakai merupakan batik tulis sehingga tak ada duanya di dunia. Motif yang sama persis tak mungkin lagi dibuat pengrajinnya dengan sempurna. Sanusi menjelaskan, mengenakan batik mewah itu wajar-wajar saja bila pakaiannya dihargai jutaan.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang fokus pada dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan politikus Gerindra ini.
Sidang dimulai sekira pukul 09.50 WIB. Sanusi tampil dengan batik ungu gelap kebiru-biruan dan celana bahan hitam. Sanusi memang kerap terlihat menggunakan batik dalam memperhatikan jalannya sidang dengan serius.
Sementara itu, duduk di salah satu kursi saksi adalah Jefri Setiawan Tan, mertua Sanusi. Jefri berprofesi sebagai pedagang batik di Thamrin City.
Jefri dicecar soal apa yang diketahuinya soal aset-aset yang bertalian dengan Sanusi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membidiknya soal pembelian rumah mewah senilai Rp16 miliar di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia mengaku membayar Rp10 miliar untuk pembelian rumah di Cipete. Sisanya diurus anaknya, Evelyn Irawan, istri Sanusi. Uang sebesar Rp10 miliar itu, diserahkan Jefri secara tunai bertahap tiap Evelyn berkunjung ke rumahnya, baru kemudian dibelikan rumah.
Menanggapi penyerahan uang miliaran ini, JPU menanyakan Jefri soal penghasilannya dari berjualan batik. Jefri, yang berdagang batik sejak sekitar 1988-an, mengaku kini dapat mengantongi Rp800 juta hingga Rp1 miliar per bulan. Namun, dia tak bisa menjelaskan pembukuannya.
"Di Tanah Abang enggak ada pembukuan," jelas Jefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Penghasilan yang cukup besar ini diakui Jefri lantaran dagangannya menyentuh konsumen di luar negeri. Pesanan datang dari Singapura dan Malaysia.
Dia pun mengaku tak ada yang aneh dengan kepemilikan uang tunai miliaran secara tunai yang disimpan di rumah. Uang itu digunakan untuk mengurus pembelian batik terhadap para pengrajin. "Simpanan di rumah untuk perputaran (bisnis) saya," kata dia.
Setelah selesai dicecar jaksa, Majelis Hakim mempersilakan Sanusi selaku terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Sanusi memanfaatkan kesempatan itu buat meminta Jefri menjelaskan sebenarnya batik apa yang dijualnya hingga bisa mengantongi duit miliar. "Saya jual batik tulis, batik sutra," jelas Jefri.
Sanusi pun menambahkan, batik yang dijual mertuanya memang bukan batik sembarangan. Harga yang dipatok terhadap batiknya mencapai angka jutaan per potong.
"Batik yang saya pakai ini bukan pemberian (mertua) tapi saya beli sendiri karena ini bisnis. Ini batik yang saya pakai Rp5 juta," kata Sanusi.
Dia menjelaskan, batik ungu yang ia pakai merupakan batik tulis sehingga tak ada duanya di dunia. Motif yang sama persis tak mungkin lagi dibuat pengrajinnya dengan sempurna. Sanusi menjelaskan, mengenakan batik mewah itu wajar-wajar saja bila pakaiannya dihargai jutaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)