Yuyuk Andriati. Foto: MI/Rommy Pujianto
Yuyuk Andriati. Foto: MI/Rommy Pujianto

Ketua DPRD Maluku Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Mei 2016 12:57
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku periode 2014-2019, Edwin Ardian Huwae. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi dari ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
 
Selain Edwin, KPK juga memanggil pihak swasta Jony Laos sebagai saksi dari Andi Taufan. Belum diketahui apa yang akan dikorek dari kedua saksi ini. Yang pasti, kuat dugaan keduanya mengetahui kasus dugaan suap yang menjerat Politikus PAN itu.

Pada 27 April 2016, KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap ini. Mereka, yakni politikus PAN yang juga anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
 
Keduanya diduga telah menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
 
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
 
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan