Muhammad Nazaruddin -- Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Muhammad Nazaruddin -- Foto: Antara/ M Agung Rajasa

Nazar Minta Jam Tangan Pemberian Ayahnya Dikembalikan

Renatha Swasty • 25 Mei 2016 21:31
medcom.id, Jakarta: Terdakwa tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin, meminta Jaksa Penuntut Umum pada KPK buat mengembalikan jam tangan miliknya. Nazar menyebut jam yang disita KPK pemberian dari almarhum ayahnya.
 
Hal ini dia tuangkan dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Saya mohon dengan sangat Yang Mulia, jam tangan itu adalah pemberian almarhum Ayah saya, sehingga mohon agar dapat dikembalikan kepada saya," ujar Nazaruddin Rabu (25/5/2016).

Nazar mengaku, jam tangan pemberian ayahnya dibeli dari Columbia. Jam tangan itu merupakan salah satu warisan yang diberikan untuk Nazar.
 
Selain meminta jam tangan, Nazar juga meminta sejumlah aset yang dia miliki supaya dikembalikan. Nazar menyebut aset berupa tanah dan bangunan serta sejumlah polis asuransi dibeli dengan jerih payah sendiri bukan hasil dari korupsi.
 
"Tidak semua uang yang didapat Permai Grup dikategorikan uang tidak benar karena ada juga murni benar-benar sesuai aturan pengusaha tanpa melanggar aturan-aturan berlaku tapi uang bagian fee proyek baik 2009-2010 harus dikembalikan ke negara," ujar Nazar.
 
Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
 
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
LHKPN bukan untuk membuktikan tindak kejahatan, tapi harus dibuktikan dalam sidang. Terdakwa telah terlihat tidak bisa membuktikan secara terbalik seperti pasal 77 sebaliknya kami bisa membuktikan bahwa harta berasal dari pidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan