Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). Foto: MI/Panca Syurkani
Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). Foto: MI/Panca Syurkani

Menanti Saksi 'Pamungkas' Jaksa juga Jessica

Arga sumantri • 26 September 2016 07:16
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin memberi satu kesempatan lagi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso buat menghadirkan saksi. Kedua kubu diberi kesempatan menghadirkan saksi mereka pada persidangan hari ini.
 
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan pihaknya hanya menyiapkan satu saksi di kesempatan 'pamungkas' yang diberikan majelis hakim.
 
"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Senin (26/9/2016).

Tapi, seperti yang sudah-sudah, Yudi enggan membocorkan identitas saksi ahli yang bakal dihadirkan. Termasuk, bidang keilmuwan sang saksi ahli. Dia selalu menutup rapat informasi itu hingga sidang dimulai.
 
Sidang ke-25 kasus Mirna hari ini dijadwalkan bakal mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. Jika menilik dari sidang sebelumnya, Kamis 22 September, di hadapan majelis hakim, jaksa berencana memanggil tiga rekan Jessica dan Mirna di Australia untuk bersaksi. Salah satunya, bernama Christie.
 
Namun, ketika itu jaksa belum bisa memastikan, apakah rekan Jessica di Australia itu pasti hadir atau tidak. Jaksa mengaku tengah berupaya mengonfirmasi kehadiran para saksi.
 
"Kami terus konfirmasi yang mulia," kata Jaksa Melani.
 
Sedianya, babak ke-25 persidangan kasus Mirna dijadwalkan memeriksa sang terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Tapi, majelis hakim mengambil kebijakan untuk memberi satu kesempatan lagi bagi kubu jaksa dan kubu Jessica menghadirkan saksi. Sehingga, jadwal persidangan dengan agenda memeriksa Jessica digeser menjadi Rabu 28 September.
 
Hakim Ketua Kisworo merencanakan, sejak pagi, persidangan bakal lebih dulu memeriksa saksi yang dihadirkan pengacara Jessica. Setelah itu, baru mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billyblue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan