Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya Imam Efendi (kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat menggelar jumpa pers terkait sindikat pelaku pembobolan rekening kartu kredi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya Imam Efendi (kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat menggelar jumpa pers terkait sindikat pelaku pembobolan rekening kartu kredi

Bareskrim Cokok Pemalsu Kartu Kredit

Lukman Diah Sari • 10 Juni 2016 19:14
medcom.id, Jakarta: Manfaatkan data rekening kartu kredit nasabah asing, RF, 46, YAE, 25, dan MY, 32, dicokok Dirtipideksus Bareskrim Polri. Mereka kedapatan memalsukan data nasabah kartu kredit dan membobol dana hingga ratusan juta rupiah.
 
Direktur Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkap, para pelaku mendapat data nasabah asing melalui aplikasi. Yang kemudian, data nasabah itu disalin ke dalam kartu polos seperti kartu debit dan kredit.
 
"Dia mencopy data, kemudian diisi ulang menggunakan komputer yang terhubung dengan skimmer," ungkapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Agung mengatakan, kartu debit dan kredit palsu itu akan digunakan untuk belanja dan tarik tunai di sejumlah toko di Bandung. Para tersangka diketahui, telah menggunakan kartu kredit palsu sejak 2014.
 
"Oleh pelaku, kartu kredit ini digesekan ke beberapa toko. Sehingga dia beberlanja tapi pakai uang milik warga di Amerika," ucapnya.
 
Pengungkapan ini, menurut Agung, berawal dari laporan adanya transaksi mencurigakan di salah satu hotel di Jakarta Timur. Pihak hotel mencurigai pelaku yang menggunakan data palsu.
 
Agung menambahkan, sejumlah barang bukti disita yakni alat potong, komputer, printer, alat skimmer, dan kartu kosong. Selain itu sejumlah KTP palsu pun turut disita.
 
Walhasil, para pelaku dijerat Pasal 236 Ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana Junto Pasal 3 atau 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Junto Pasal 55, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan