Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Fadil Zumhana keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Fadil Zumhana keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto

Datangi KPK, Kejagung Koordinasi Terkait Kasus La Nyalla

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juni 2016 18:43
medcom.id, Jakarta: Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla Mattalitti.  Fadil mengatakan, pertemuan dengan KPK ini merupakan kelanjutan dari koordinasi yang dilakukan Jampidsus Arminsyah beberapa waktu lalu.
 
"Kita koordinasi masih terkait penyidikan kasus La Nyalla di Kejati Jatim," kata Fadil di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
 
Menurut dia, koordinasi ini sangat penting agar kasus yang menjerat Ketua Umum PSSI itu segera selesai. "Kita koordinasikan ke KPK supaya kasus penanganan perkaranya lebih cepat dan lancar," tuturnya.

Terkait penyitaan barang bukti, Fadil memastikan semuanya telah selesai. Pengadilan Negeri Surabaya, kata dia, telah menyetujui permintaan penyitaan itu. Fadil yakin penetapan tersangka terhadap La Nyalla sudah tepat.
 
"Penyitaan sudah selesai dan sudah ada persetujuan untuk penyitaan. Jadi kami menganggap penyidikan ini sudah benar. Karena sudah ada persetujuan penyitaan dari PN Surabaya," tegas dia.
 
Fadil menambahkan, Kejaksaan saat ini fokus menyelesaikan kasus itu secepatnya. "Kita fokus pada La nyalla saja, karena dua perkara sebelum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
 
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang.
 
Datangi KPK, Kejagung Koordinasi Terkait Kasus La Nyalla
Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Foto: MI/Susanto
 
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.
 
Tak lama setelah gugatan dikabulkan, Kejati menerbitkan sprindik lagi. Gugatan itu kembali dikabulkan, Senin 23 Mei.
 
Sidang tersebut dipimpin hakim Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April. Hakim menilai dua sprindik itu tidak sah dan cacat hukum karena dianggap tidak cukup bukti.
 
Terakhir, Kejati Jatim kembali mengeluarkan sprindik baru dan menetapkan status tersangka pada La Nyalla kasus yang sama pada Senin, 31 Mei. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis (overstay). Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat Imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
 
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
 
Kini, La Nyalla telah di Tanah Air dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan