medcom.id, Yogyakarta: Kepolisian Republik Indonesia tetap menolak disebut mengkriminalisasikan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Kepolisian menyatakan tindakan itu justru untuk menghormati hukum.
"Laporannya dari sejumlah unsur. Tidak ada bermaksud kriminalisasi. Lebih pada penghormatan hukum," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Asri Medical Centre, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).
Kepolisian memproses hukum Haris Azhar karena dinilai mencemarkan nama baik. Hal itu didasarkan keputusan Haris memublikasikan hasil percakapannya dengan pengedar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman. Dalam hasil percakapan pada 2014 yang diunggah di media sosial itu, aparat disebut menerima duit dari bisnis yang dijalankan Freddy.
Boy mengatakan proses hukum tersebut hingga kini masih berjalan. Proses tersebut, ucap Boy, yakni penyidikan soal kebenaran percakapan dengan Freddy. Polisi menggunakan barang bukti informasi dari media sosial dari pelaporan.
"Kajian masih dilakukan terkait ada atau tidaknya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebarkan via medsos. Kami juga melibatkan Hendardi dari Setara Institut," kata dia.
Menurut Boy, laporan dari Haris, apabila diterima pada 2014, bisa diproses untuk segera diusut. Tetapi, lanjut dia, informasi tersebut justru disebarkan di media sosial.
"Kita akan mengusut informasi itu, dalam konteks disebarluaskan kepada masyarakat. Kami juga menindaklanjuti informasi itu, baik dari internal dan eksternal. Rata-rata setiap tahun juga ada 200 personel diberhentikan tak hormat. Kami lakukan evaluasi ke dalam," kata dia.
medcom.id, Yogyakarta: Kepolisian Republik Indonesia tetap menolak disebut mengkriminalisasikan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Kepolisian menyatakan tindakan itu justru untuk menghormati hukum.
"Laporannya dari sejumlah unsur. Tidak ada bermaksud kriminalisasi. Lebih pada penghormatan hukum," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Asri Medical Centre, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).
Kepolisian memproses hukum Haris Azhar karena dinilai mencemarkan nama baik. Hal itu didasarkan keputusan Haris memublikasikan hasil percakapannya dengan pengedar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman. Dalam hasil percakapan pada 2014 yang diunggah di media sosial itu, aparat disebut menerima duit dari bisnis yang dijalankan Freddy.
Boy mengatakan proses hukum tersebut hingga kini masih berjalan. Proses tersebut, ucap Boy, yakni penyidikan soal kebenaran percakapan dengan Freddy. Polisi menggunakan barang bukti informasi dari media sosial dari pelaporan.
"Kajian masih dilakukan terkait ada atau tidaknya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebarkan via medsos. Kami juga melibatkan Hendardi dari Setara Institut," kata dia.
Menurut Boy, laporan dari Haris, apabila diterima pada 2014, bisa diproses untuk segera diusut. Tetapi, lanjut dia, informasi tersebut justru disebarkan di media sosial.
"Kita akan mengusut informasi itu, dalam konteks disebarluaskan kepada masyarakat. Kami juga menindaklanjuti informasi itu, baik dari internal dan eksternal. Rata-rata setiap tahun juga ada 200 personel diberhentikan tak hormat. Kami lakukan evaluasi ke dalam," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)