Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2019-2021 yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Jadi saya datang memenuhi panggilan KPK itu ditanyakan beberapa hal menyangkut Kalimantan Timur, Pak Gafur dan perusahaan daerah," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Ia membantah mengetahui aliran uang suap Gafur. Khususnya, mengalir ke musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Enggak, kalau yang saya baca mengalir ke kepentingan dia. Yang mana kepentingan saya enggak tahu, saya enggak dengar dulu ya," ujar Andi.
Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tidak ditahan lantaran tengah menjalani masa penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Balikpapan.
Teranyar, KPK menetapkan tiga tersangka pada perkara tersebut. Yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin.
Pada perkara ini, negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar. Abdul mencoba mencari keuntungan dari kebijakan penyertaan modal. Dia membuat keputusan pencairan dengan landasan aturan yang tidak jelas dan tanpa melakukan kajian lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat,
Andi Arief. Ia diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi dana penyertaan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2019-2021 yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Jadi saya datang memenuhi panggilan KPK itu ditanyakan beberapa hal menyangkut Kalimantan Timur, Pak Gafur dan perusahaan daerah," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Ia membantah mengetahui aliran uang suap Gafur. Khususnya, mengalir ke musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Enggak, kalau yang saya baca mengalir ke kepentingan dia. Yang mana kepentingan saya enggak tahu, saya enggak dengar dulu ya," ujar Andi.
Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tidak ditahan lantaran tengah menjalani masa penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Balikpapan.
Teranyar, KPK menetapkan tiga tersangka pada perkara tersebut. Yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin.
Pada perkara ini, negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar. Abdul mencoba mencari keuntungan dari kebijakan penyertaan modal. Dia membuat keputusan pencairan dengan landasan aturan yang tidak jelas dan tanpa melakukan kajian lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)