Konferensi Pers Mabes TNI soal penetapan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Metro TV.
Konferensi Pers Mabes TNI soal penetapan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Metro TV.

Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Disebut Kewenangan TNI, Bukan KPK

Arga sumantri • 28 Juli 2023 14:34
Jakarta: Mabes TNI menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan menetapkan Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka. Kendati, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 
"Mekanisme penetapan tersangka (anggota TNI) ini adalah kewenangan TNI," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
 
TNI meminta KPK menghormati aturan militer. Sebab, TNI memiliki mekanisme peradilan militas dalam menyelidiki pelanggaran setiap personel.

"Intinya kita saling menghormati aturan masing-masing, TNI punya aturan, KPK punya aturan," ujarnya.
 
Baca juga: TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Indonesia menganut empat sistem peradilan, salah satunya peradilan militer. Agung menegaskan hukum militer tak bisa menetapkan warga sipil sebagai tersangka, begitu pula hukum yang dipakai untuk warga sipil, termasuk KPK.
 
"Jadi biarkan, mari kita sama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi," ujarnya.
 
Ia memastikan bakal memproses setiap anggota TNI yang diduga melanggar, termasuk korupsi. Jangan sampai ada anggapan pengusutan kasus akan masuk angin jika ditangani TNI.
 
"Silakan, kita melaksanakan penyidikan terbuka, media bisa monitor, akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum dan pihak militer dibebaskan, silakan dipantau, kita menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.
 
KPK menetapkan Letkol Agus dan Kabasarnas Marsda Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan