Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Bandar Lampung.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.
Dua terpidana lain yang dieksekusi, yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman penjara mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Heryadi dan Basri bakal mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti. Karomani diminta membayar denda Rp400 juta atau diganti dengan penjara empat bulan.
Pidana denda untuk Karomani sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.
Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus
suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (
Unila). Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Bandar Lampung.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.
Dua terpidana lain yang dieksekusi, yakni Heryandi dan Muhammad Basri. Hukuman penjara mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Heryadi dan Basri bakal mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun enam bulan. Hitungan hukuman mereka bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti. Karomani diminta membayar denda Rp400 juta atau diganti dengan penjara empat bulan.
Pidana denda untuk Karomani sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya bakal dirampas jaksa untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda Rp200 juta. Pidana penjaranya bakal ditambah selama dua bulan jika uang itu tidak diserahkan dalam waktu sebulan.
Dia juga wajib membayarkan uang pengganti Rp300 juta. Jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Terakhir, Basri wajib menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Pidana denda Basri sebesar Rp150 juta. Jaksa juga bisa merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)