Tak terima akan pernyataan tersebut, kuasa hukum Haris dan Fatia meminta jaksa mencabut keterangannya atau menjelaskan lebih lanjut. Metro TV
Tak terima akan pernyataan tersebut, kuasa hukum Haris dan Fatia meminta jaksa mencabut keterangannya atau menjelaskan lebih lanjut. Metro TV

Pihak Haris dan Fatia Keberatan Jaksa Sebut Video soal Luhut Konten Bermasalah

MetroTV • 08 Juni 2023 17:08
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjuluki Luhut Binsar Pandjaitan sebagai 'lord' di akun YouTube konten bermasalah. Kuasa Hukum Haris dan Fatia keberatan dengan pernyataan tersebut.
 
Pernyataan itu dilontarkan JPU ketika menanyai Luhut perihal konten tersebut masih ditayangkan di YouTube atau tidak. Luhut pun menjawab bahwa saat pagi hari dicek, konten itu masih tayang.
 
“Intinya konten yang bermasalah itu sampai sekarang masih tayang begitu, ya,” jawab jaksa dikutip dalam Breaking News di Metro TV, Kamis, 8 Juni 2023.

Tak terima akan pernyataan tersebut, kuasa hukum Haris dan Fatia mengajukan keberatan. Ia memohon kepada jaksa untuk mencabut kembali keterangannya .
 
"JPU menyatakan konten yang bermasalah itu apa pijakan Anda, saudara jaksa mengatakan konten itu bermasalah kalau tidak ada mohon dicabut keterangannya," kata kuasa hukum Haris dan Fatia.
 
JPU merespons bahwa keterangan tersebut menjadi materi dalam dakwaan. Dengan demikian, hal tersebut harus pihaknya buktikan dalam persidangan.
 
Baca juga: Luhut Ngaku Jengkel, Sakit Hati Disebut 'Lord'

 
Namun, Kuasa Hukum Haris dan Fatia tetap mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan meminta hal tersebut untuk dicatat. Menurutnya, JPU tidak seharusnya langsung menyimpulkan perkara.
 
“Artinya bukan konten yang bermasalah anda sudah menyimpulkan bahkan sidang ini belum selesai. Konten yang dilaporkan, ini harus anda laporkan. Jangan bilang konten yang bermasalah,”  kata Kuasa Hukum Faris dan Fatia.
 
Sebelumnya, Haris mengunggah video di Youtube, berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik.  
 
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (Jessica Gracia Siregar)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan