Dipanggil Jadi Saksi, Ferdy Sambo Tak Hadir Sidang Etik Bharada E
Fachri Audhia Hafiez • 22 Februari 2023 14:46
Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu, 22 Februari 2023. Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan tiga dari delapan saksi yang dipanggil.
"Delapan ini yaitu satu saudara FS (Ferdy Sambo), kemudian saudara RR (Ricky Rizal), kemudian saudara KM (Kuat Ma'ruf)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak bisa hadir. Ketiganya terkendala izin.
"Masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan," ucap Ramadhan.
Kendati demikian, keterangan mereka tetap dibacakan di persidangan. Ramadhan menekankan keterangan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap dipertimbangkan untuk nasib status Bharada E di Korps Bhayangkara.
"Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama, jadi nilainya sama. Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan saksi hadir langsung ini," ujar Ramadhan.
Sementara itu, saksi yang dipanggil lainnya yakni Kombes Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan Ipda AM. Namun, dari delapan saksi itu, hanya ada tiga yang hadir yakni AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan Ipda AM.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu, 22 Februari 2023. Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan tiga dari delapan saksi yang dipanggil.
"Delapan ini yaitu satu saudara FS (Ferdy Sambo), kemudian saudara RR (Ricky Rizal), kemudian saudara KM (Kuat Ma'ruf)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak bisa hadir. Ketiganya terkendala izin.
"Masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan," ucap Ramadhan.
Kendati demikian, keterangan mereka tetap dibacakan di persidangan. Ramadhan menekankan keterangan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap dipertimbangkan untuk nasib status Bharada E di Korps Bhayangkara.
"Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama, jadi nilainya sama. Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan saksi hadir langsung ini," ujar Ramadhan.
Sementara itu, saksi yang dipanggil lainnya yakni Kombes Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan Ipda AM. Namun, dari delapan saksi itu, hanya ada tiga yang hadir yakni AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan Ipda AM.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)