KPK Wajibkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Bawa Dokumen Asetnya
Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2023 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menanyakan keabsahan aset adalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, 7 Maret 2023. Dia diminta membawa dokumen kepemilikan.
"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya (harus diperlihatkan)," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
Ipi mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB. Eko diharap memenuhi panggilannya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan teknis pemeriksaan LHKPN. Hal itu buntut polemik kepemilikan barang mewah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Ia menekankan bahwa KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat. Namun, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menanyakan keabsahan aset adalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, 7 Maret 2023. Dia diminta membawa dokumen kepemilikan.
"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya (harus diperlihatkan)," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
Ipi mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB. Eko diharap memenuhi panggilannya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan teknis pemeriksaan LHKPN. Hal itu buntut polemik kepemilikan barang mewah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Ia menekankan bahwa KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat. Namun, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)