Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Sebelum Indra, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa sejumlah anggota DPR. Mereka yakni pimpinan Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.
Termasuk, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Mereka lebih banyak dikonfirmasi soal pembahasan DAK Kebumen, termasuk aliran dana suap ke pihak lain selain Taufik.
(Baca juga: Kahar Muzakir Dicecar Pengajuan Anggaran DAK Kebumen)
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Taufik Ungkap Aliran Suap ke PAN)
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Sebelum Indra, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa sejumlah anggota DPR. Mereka yakni pimpinan Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.
Termasuk, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Mereka lebih banyak dikonfirmasi soal pembahasan DAK Kebumen, termasuk aliran dana suap ke pihak lain selain Taufik.
(Baca juga:
Kahar Muzakir Dicecar Pengajuan Anggaran DAK Kebumen)
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Taufik Ungkap Aliran Suap ke PAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)