Jakarta: Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Para terdakwa menerima suap mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Pasiruddin Daulay menerima suap sebesar 127,5 juta rupiah, Elezaro Dhuha 515 juta rupiah, Musdalifah sebesar 477,5 juta rupiah, Tahan Manahan Panggabean sebesar 1,035 miliar rupiah, Tunggul Siagan sebesar 577,5 juta rupiah, Fahru Rozi 397,5 juta rupiah dan Taufan Agung Ginting sebesar 442,5 juta rupiah.
Suap itu diberikan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
"Menuntut, memohon, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 April 2019.
JPU KPK juga menuntut Pasiruddin, Elezaro, Tahan Manahan, Tunggul Siagan, Fahru dan Taufan ditahan selama empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Musdalifah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan bui.
Para wakil rakyat itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana. Selain itu, mereka juga harus membayar uang pengganti dari penerimaan suap.
Pasiruddin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 juta, karena telah mengembalikan uang Rp50 juta. Kemudian, Elezaro sebesar Rp315 juta karena telah mengembalikan Rp200 juta, dan Musdalifah sebesar Rp477 juta karena telah mengembalikan Rp500 ribu.
Lalu, Panggabean sebesar Rp905 juta rupiah karena telah mengembalikan Rp130 juta, Tunggul Siagan Rp477,5 juta karena telah mengembalikan Rp100 juta, Fahru Rozi Rp372 juta karena telah mengembalikan Rp25 juta dan Taufan Rp192,5 juta karena telah mengembalikan Rp250 juta.
"Apabila terdakwa tidak sanggup mengembalikan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang. Dan apabila harta benda masih tidak memenuhi, diganti dengan pidana penjara satu tahun. Khusus untuk Musdalifah, diganti dengan pidana penjara dua tahun," kata Ronald.
Dalam hal ini, kata Ronald, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Khusus Musdalifah, dia dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit, sehingga menyulitkan proses persidangan," sambung Ronald.
Sedangkan hal yang meringankan yakni mereka berlaku sopan dipersidangan, belum pernah terkait kasus hukum, dan telah mengembalikan sebagian uang.
Jakarta: Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Para terdakwa menerima suap mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Pasiruddin Daulay menerima suap sebesar 127,5 juta rupiah, Elezaro Dhuha 515 juta rupiah, Musdalifah sebesar 477,5 juta rupiah, Tahan Manahan Panggabean sebesar 1,035 miliar rupiah, Tunggul Siagan sebesar 577,5 juta rupiah, Fahru Rozi 397,5 juta rupiah dan Taufan Agung Ginting sebesar 442,5 juta rupiah.
Suap itu diberikan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
"Menuntut, memohon, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 April 2019.
JPU KPK juga menuntut Pasiruddin, Elezaro, Tahan Manahan, Tunggul Siagan, Fahru dan Taufan ditahan selama empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Musdalifah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan bui.
Para wakil rakyat itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana. Selain itu, mereka juga harus membayar uang pengganti dari penerimaan suap.
Pasiruddin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 juta, karena telah mengembalikan uang Rp50 juta. Kemudian, Elezaro sebesar Rp315 juta karena telah mengembalikan Rp200 juta, dan Musdalifah sebesar Rp477 juta karena telah mengembalikan Rp500 ribu.
Lalu, Panggabean sebesar Rp905 juta rupiah karena telah mengembalikan Rp130 juta, Tunggul Siagan Rp477,5 juta karena telah mengembalikan Rp100 juta, Fahru Rozi Rp372 juta karena telah mengembalikan Rp25 juta dan Taufan Rp192,5 juta karena telah mengembalikan Rp250 juta.
"Apabila terdakwa tidak sanggup mengembalikan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang. Dan apabila harta benda masih tidak memenuhi, diganti dengan pidana penjara satu tahun. Khusus untuk Musdalifah, diganti dengan pidana penjara dua tahun," kata Ronald.
Dalam hal ini, kata Ronald, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Khusus Musdalifah, dia dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit, sehingga menyulitkan proses persidangan," sambung Ronald.
Sedangkan hal yang meringankan yakni mereka berlaku sopan dipersidangan, belum pernah terkait kasus hukum, dan telah mengembalikan sebagian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)