Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Penipu Bermodus Poin Telkomsel Gasak Duit Rp53 Juta

Siti Yona Hukmana • 10 Mei 2019 13:46
Jakarta: Penipuan bermodus poin Telkomsel menelan korban Natalia Santi, pengguna kartu kredit Citibank. Aksi itu menyebabkan korban merugi hingga Rp53 juta.
 
Natalia mengaku peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 Mei 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Dia dihubungi seseorang yang mengaku dari Telkomsel.
 
"Dia menelepon dari nomor 081210821335. Dia mengatakan bahwa poin Telkomsel saya sebanyak 3.200 tidak pernah digunakan. Menurutnya, poin itu bisa ditukar dengan bebas tagihan selama tiga bulan," kata Natalia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Mei 2019.
 
Pelaku kemudian meminta nomor kartu kredit Citibank Telkomsel milik Natalia dengan alasan agar tidak ada dobel transaksi. Natalia menuruti permintaan pelaku dan memberikan nomor kartu kredit miliknya.
 
"(Pelaku) juga minta one time password yang dikirim ke nomor handphone saya. Tanpa curiga saya berikan," ungkap Natalia.
 
Natalia Akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan setelah mengecek ada transaksi yang tak dilakukannya. Ada transfer pada kartu kreditnya ke nomor rekening BRI 2278011000499509 atas nama Isman Hidayat sebesar Rp25 juta.
 
"Ada juga 10 transaksi Blibli.com masing-masing sebesar Rp1 juta dan Elevania sebanyak 8 kali masing-masing Rp995.300," beber Natalia.
 
Transaksi daring itu dapat dilakukan pelaku setelah nomor ponsel terdaftar diubah pelaku. Total transaksi dengan kartu kredit di Citibank Telkomsel mencapai Rp28.571.789 hingga total dana yang diraup dari ready credit dan kartu kredit Citibank Telkomsel mencapai Rp53.571.789.
 
Atas penipuan itu, Natalia mengunjungi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, untuk membuat laporan. Namun, polisi menyarankan Natalia membuat laporan di Polda Metro Jaya.
 
Dia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Mei 2019. Saat membuat laporan, ia membawa barang bukti berupa bukti transaksi tertanggal 8 Mei 2019 dari Citibank, tangkapan layar riwayat percakapan telepon, dan notifikasi dari Citibank.
 
Laporan Natalia teregistrasi dengan nomor LP/2854/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Mei 2019. Pasal yang diterapkan ialah penipuan menggunakan media elektronik dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.
 
Baca: Penipu Berkedok Lowongan Kerja Via Facebook Diringkus
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum tahu detail terkait pelaporan tersebut. Laporan itu baru saja masuk di Polda Metro Jaya.
 
Atas kejadian itu, Argo meminta semua masyarakat harus bijak menghadapi sejumlah telepon dari pihak yang tidak dikenal. Ia berharap masyarakat waspada dan jangan langsung percaya.
 
"Kita harus memilah-milah dan dengan peran teknologi kita harus bisa mengetahui seperti apa penggunaan kartu, kita harus paham dengan penggunaan seperti itu," pungkas Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan