medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humprey Djemat menilai, putusan yang dijatuhkan kepada SDA tidak adil. Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan.
"Pak SDA tidak diberi celah sedikit pun untuk membela diri. Ini sangat tidak adil. Majelis Hakim lebih banyak mendengar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)" kata Humprey usai persidangan, Pengadilan Tipikor, Senin (11/1/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis SDA enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. SDA juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,8 miliar.
Kendati hukuman yang dijatuhkan pada kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Humprey akan berusaha agar SDA mendapat keadilan. Ia akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut.
"Enam tahun untuk orang yang tidak bersalah itu sangat lama dan berat sekali. Kami teliti lagi putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjtnya," tutur Humprey.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 750 juta.
Dalam sidang putusan, SDA terbukti telah menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humprey Djemat menilai, putusan yang dijatuhkan kepada SDA tidak adil. Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan.
"Pak SDA tidak diberi celah sedikit pun untuk membela diri. Ini sangat tidak adil. Majelis Hakim lebih banyak mendengar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)" kata Humprey usai persidangan, Pengadilan Tipikor, Senin (11/1/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis SDA enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. SDA juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,8 miliar.
Kendati hukuman yang dijatuhkan pada kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Humprey akan berusaha agar SDA mendapat keadilan. Ia akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut.
"Enam tahun untuk orang yang tidak bersalah itu sangat lama dan berat sekali. Kami teliti lagi putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjtnya," tutur Humprey.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 750 juta.
Dalam sidang putusan, SDA terbukti telah menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)