Angelina Sondakh bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto
Angelina Sondakh bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto

Ibas Disebut-sebut, KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara

Yogi Bayu Aji • 07 Januari 2016 07:38
medcom.id, Jakarta: Nama putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), disebut terlibat mengatur penggiringan proyek di DPR dalam sidang terdakwa mantan Bendarahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Komisi Pemberantasan Korupsi pun tak tinggal diam.
 
Lembaga antikorupsi berupaya memastikan kebenaran informasi tersebut. "KPK terus memantau jalannya persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada Metrotvnews.com, Kamis (7/1/2016).
 
Menurut dia, KPK akan berusaha menggali fakta-fakta baru yang kemungkinan muncul di persidangan. Dari fakta tersebut, lembaga antikorupsi membuka peluang mengembangkan perkara. "Fakta-fakta baru mungkin dapat digunakan untuk pengembangan penanganan perkara," jelas dia.

Dugaan keterlibatan Ibas dalam proyek di DPR diungkapkan bekas anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh yang bersaksi di sidang kasus dugaan suap untuk meloloskan proyek PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang digelar Rabu 6 Januari kemarin.
 
Angelina mengaku sempat diminta Nazaruddin untuk meloloskan sejumlah proyek di Komisi X DPR. Tindakan itu, kata Nazaruddin ke Angelina, atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat kala itu, Anas Urbaningrum, dan juga sepengetahuan 'pangeran'.
 
"Pernah bawa-bawa nama pihak lain untuk meyakinkan supaya perintah (meloloskan proyek) dituruti?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK
 
"Kalau Nazar mengatakan sudah setahu Ketum dan seizin 'pangeran'," beber Angie, sapaan Angelina.
 
"Ketum siapa?" tanya Jaksa lagi.
 
"Pak Anas," jawab Angie.
 
"Pangeran siapa?" tanya Jaksa
 
Angie mulanya tidak mau menjawab pertanyaan jaksa. Dia bilang, Nazaruddin juga sudah mengetahui identitas 'pangeran'. Namun ketika dicecar Jaksa, Angie akhirnya mengungkap.
 
"Pak Nazar tahu pangeran siapa, saya juga tahu dari Pak Nazar, pangeran itu Ibas," ujar Angie.
 
Sebelumnya, Angie mengaku diminta meloloskan sejumlah proyek di Komisi X oleh Nazar. Hal ini lantaran Angie tidak bisa membayar sejumlah iuran di internal Partai Demokrat.
 
"Karena di partai ada kewajiban yang harus saya bayarkan, karena saya tidak memiliki uang untuk bayar iuran menurut terdakwa yaudah saya kerja saja nanti dibebaskan dari iurannya," beber bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.
 
Angie berhasil meloloskan empat sampai lima proyek supaya masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Proyek-proyek itu dibawa oleh anak buah Nazar dari Permai Grup.
 
Dalam berbagai kesempatan, Ibas membantah terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan