Jakarta: Mantan Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa didakwa merugikan negara Rp25,9 miliar. Ini terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan menjelaskan, Made selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan proyek pembangunan di Udayana bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Direktur PT Duta Graha Indah (PT DGI) telah mengatur supaya PT DGI menang lelang dalam proyek itu.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp25.953.784.580," ungkap Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan terhadap Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018.
Jaksa melanjutkan, pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan sejumlah pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Made disebut telah mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
Terkait perbuatan itu, Made telah menguntungkan PT DGI Rp14,48 miliar. Dia juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya; PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar.
Made Meregawa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa didakwa merugikan negara Rp25,9 miliar. Ini terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan menjelaskan, Made selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan proyek pembangunan di Udayana bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Direktur PT Duta Graha Indah (PT DGI) telah mengatur supaya PT DGI menang lelang dalam proyek itu.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp25.953.784.580," ungkap Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan terhadap Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018.
Jaksa melanjutkan, pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan sejumlah pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Made disebut telah mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
Terkait perbuatan itu, Made telah menguntungkan PT DGI Rp14,48 miliar. Dia juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya; PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar.
Made Meregawa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)