Deisti Astriani Tagor. Foto: Mi/Rommy
Deisti Astriani Tagor. Foto: Mi/Rommy

Istri Pasrah Novanto Terancam 20 Tahun Penjara

Putri Anisa Yuliani • 29 Maret 2018 15:33
Jakarta: Istri terdakwa kasus korupsi KTP elektornik (KTP-el) Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, pasrah suaminya didakwa pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Dia tidak bisa membayangkan hukuman yang menanti suaminya pasca didakwa melakukan korupsi KTP-el.
 
"Ya kita lihat nanti saja," ucap Deisti di sela waktu istirahat sidang lanjutan kaus korupsi KTP-el dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pada dakwaan alternatif, jaksa juga menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca: Novanto Terancam Dituntut Bui Seumur Hidup
 
Kedua pasal tersebut menyebutkan hukuman pidana penjara paling ringan jika terbukti bersalah adalah 4 tahun penjara atau pidana penjara paling berat selama 20 tahun.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan