Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Tak menutup kemungkinan nama-nama yang tercatat dalam putusan terdakwa Setya Novanto segera jadi tersangka.
"Masih ada pihak lain yang diduga bersama-sama atau pun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 24 April 2018.
Menurut Febri, untuk menjerat pihak yang diduga terlibat itu, pihaknya masih melihat secara detail seluruh putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas putusan Novanto. Termasuk, menelaah peran dari setiap nama yang tercantum dalam putusan.
"Peran mereka tentu harus dilihat secara rinci sampai akhirnya dilakukan pengembangan penanganan perkara ini," ujarnya.
Febri memastikan vonis Novanto bukan akhir dari pengusutan skandal korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu. Masih ada nama besar lain yang akan jadi pesakitan KTP-el.
"Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK," pungkasnya.
Baca: Novanto Terancam Cekak
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Novanto terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP-el. Setidaknya, ada 26 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan ikut diperkaya dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Pihak-pihak yang disebut dalam persidangan yang diduga ikut diuntungkan dalam proyek KTP-el adalah:
1. Irman Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu, dan 6.000 dolar Singapura
2. Sugiharto USD3,4 juta
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar
4. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia, meskipun Asmin dalam persidangan dapat menunjukan surat pembelian ruko tersebut
5. Diah Anggraeni USD500 ribu dan Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing Rp10 juta
8. Miryam S. Haryani USD1,2 juta
9. Markus Nari USD400 ribu atau setara Rp4 miliar
10. Ade Komarudin USD100 ribu
11. M. Jafar Hapsah USD100 ribu
12. Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp10 juta
13. Tri Sampurno Rp2 juta
14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD12,85 juta dan Rp44 miliar
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar
16. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda Rp2 miliar
17. Johannes Marliem USD14,8 juta dan Rp25,2 miliar
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta
19. Mahmud Toha Rp3 juta
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp137,9 miliar
21. Perum PNRI Rp107,7 miliar
22. PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar
23. PT Mega Lestari Unggul sebagai holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar
24. PT LEN Industri Rp3,4 miliar
25. PT Sucofindo Rp8,2 miliar
26. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6EOq0K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Tak menutup kemungkinan nama-nama yang tercatat dalam putusan terdakwa Setya Novanto segera jadi tersangka.
"Masih ada pihak lain yang diduga bersama-sama atau pun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 24 April 2018.
Menurut Febri, untuk menjerat pihak yang diduga terlibat itu, pihaknya masih melihat secara detail seluruh putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas putusan Novanto. Termasuk, menelaah peran dari setiap nama yang tercantum dalam putusan.
"Peran mereka tentu harus dilihat secara rinci sampai akhirnya dilakukan pengembangan penanganan perkara ini," ujarnya.
Febri memastikan vonis Novanto bukan akhir dari pengusutan skandal korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu. Masih ada nama besar lain yang akan jadi pesakitan KTP-el.
"Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK," pungkasnya.
Baca: Novanto Terancam Cekak
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Novanto terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP-el. Setidaknya, ada 26 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan ikut diperkaya dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Pihak-pihak yang disebut dalam persidangan yang diduga ikut diuntungkan dalam proyek KTP-el adalah:
1. Irman Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu, dan 6.000 dolar Singapura
2. Sugiharto USD3,4 juta
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar
4. Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia, meskipun Asmin dalam persidangan dapat menunjukan surat pembelian ruko tersebut
5. Diah Anggraeni USD500 ribu dan Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing Rp10 juta
8. Miryam S. Haryani USD1,2 juta
9. Markus Nari USD400 ribu atau setara Rp4 miliar
10. Ade Komarudin USD100 ribu
11. M. Jafar Hapsah USD100 ribu
12. Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp10 juta
13. Tri Sampurno Rp2 juta
14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD12,85 juta dan Rp44 miliar
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar
16. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda Rp2 miliar
17. Johannes Marliem USD14,8 juta dan Rp25,2 miliar
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta
19. Mahmud Toha Rp3 juta
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp137,9 miliar
21. Perum PNRI Rp107,7 miliar
22. PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar
23. PT Mega Lestari Unggul sebagai holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar
24. PT LEN Industri Rp3,4 miliar
25. PT Sucofindo Rp8,2 miliar
26. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)