Koordinator Divisi Jaringan ICW Abdullah Dahlan - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Koordinator Divisi Jaringan ICW Abdullah Dahlan - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

ICW Kecewa Atas Vonis Novanto

Siti Yona Hukmana • 24 April 2018 18:37
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el Setya Novanto. Eks Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Saya kira atas putusan majelis hakim tentu kita sedikit kecewa, seharusnya putusan maksimal yang dikeluarkan sesuai dengan dakwaan yang disampaikan," kata Koordinator Divisi Jaringan ICW Abdullah Dahlan di D Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.
 
Vonis buat Novanto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

(Baca juga: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara)
 
Abdullah menambahkan, putusan hakim soal pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun kurang detail. Seharusnya pencabutan hak politik lebih detail. 
 
"Belajar dari putusan pengadilan Tipikor sebelumnya, kalau melihat beban tindak pidana yang dilakukan, sebenarnya sudah selayaknya dicabut hak politiknya secara utuh. Kalau semacam ini, masih membuka ruang bagi Setnov untuk kemudian terlibat aktif lagi sebagai politisi walaupun tidak di partai terkait," ungkap Dahlan. 
 
Dia bilang, bila pencabutan tidak detail, maka masih ada ruang bagi Novanto untuk berkiprah di ranah politik lagi. "Sehingga dengan begitu ada kepastian soal larangan untuk kemudian terlibat aktif kembali dalam kelembagaan politik manapun," ujar Dahlan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan