Jakarta: Persidangan lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi sempat berjalan alot. Pasalnya kubu Fredrich menolak saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Perdebatan berawal ketika Jaksa hendak menghadirkan Kompol Rizka Anungnata, penyidik KPK yang menangani perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto.
"Saksi di luar berkas yang mulia, dalam hal ini, penyidik Rizka. Saksi fakta, maksudnya saksi tambahan," kata Jaksa KPK, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Kubu Fredrich tak terima. Mereka menilai JPU tak bisa menghadirkan saksi di luar BAP sebab masih banyak saksi di dalam BAP yang belum dipanggil sebagai saksi, terutama saksi-saksi yang menurut kubu Fredrich meringankan.
"Karena saksi BAP belum dipanggil semua. Kalau dianggap saksi tambahan kami keberatan. Persidangan ini ingin membuktikan perbuatan materil bukan mementingkan JPU. Tadi kita dengar sendiri saksi BAP sudah tidak akan dihadrikan kembali," kata kuasa hukum Fredrich.
Menanggapi hal itu, Jaksa Roy menegaskan tak akan memanggil saksi di dalam BAP lagi lantaran pihaknya menilai keterangan saksi di dalam BAP sudah cukup. Namun kubu Fredrich masih tak puas dengan jawaban JPU.
"Rizka itu tidak pernah memeriksa saya sama sekali. Saksi-saksi yang menguntungkan kami sengaja tak mau dipanggil, ini yang saya sangat keberatan, jadi yang mulia tolong dapat dipertimbangkan (untuk ditolak)," kata Fredrich.
Namun begitu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri tetap mengizinkan jaksa menghadirkan Rizka sebagai saksi. Hakim menilai JPU mempunyai wewenang untuk menyeleksi saksi mana yang ingin dihadikran.
"Tadi sudah disampaikan, JPU merasa saksi BAP sudah cukup dihadirkan. Hak penuntut umum untuk menyeleksi saksi-saksi sesuai fungsi penuntut umum. Kalau terdakwa mau ajukan saksi meringankan, kita juga berikan kesempatan," kata hakim Syaifuddin.
Jakarta: Persidangan lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi sempat berjalan alot. Pasalnya kubu Fredrich menolak saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Perdebatan berawal ketika Jaksa hendak menghadirkan Kompol Rizka Anungnata, penyidik KPK yang menangani perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto.
"Saksi di luar berkas yang mulia, dalam hal ini, penyidik Rizka. Saksi fakta, maksudnya saksi tambahan," kata Jaksa KPK, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Kubu Fredrich tak terima. Mereka menilai JPU tak bisa menghadirkan saksi di luar BAP sebab masih banyak saksi di dalam BAP yang belum dipanggil sebagai saksi, terutama saksi-saksi yang menurut kubu Fredrich meringankan.
"Karena saksi BAP belum dipanggil semua. Kalau dianggap saksi tambahan kami keberatan. Persidangan ini ingin membuktikan perbuatan materil bukan mementingkan JPU. Tadi kita dengar sendiri saksi BAP sudah tidak akan dihadrikan kembali," kata kuasa hukum Fredrich.
Menanggapi hal itu, Jaksa Roy menegaskan tak akan memanggil saksi di dalam BAP lagi lantaran pihaknya menilai keterangan saksi di dalam BAP sudah cukup. Namun kubu Fredrich masih tak puas dengan jawaban JPU.
"Rizka itu tidak pernah memeriksa saya sama sekali. Saksi-saksi yang menguntungkan kami sengaja tak mau dipanggil, ini yang saya sangat keberatan, jadi yang mulia tolong dapat dipertimbangkan (untuk ditolak)," kata Fredrich.
Namun begitu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri tetap mengizinkan jaksa menghadirkan Rizka sebagai saksi. Hakim menilai JPU mempunyai wewenang untuk menyeleksi saksi mana yang ingin dihadikran.
"Tadi sudah disampaikan, JPU merasa saksi BAP sudah cukup dihadirkan. Hak penuntut umum untuk menyeleksi saksi-saksi sesuai fungsi penuntut umum. Kalau terdakwa mau ajukan saksi meringankan, kita juga berikan kesempatan," kata hakim Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)