medcom.id, Jakarta: Dua tersangka dalam dua kasus berbeda akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/9/2014). Keduanya adalah Raja Bonaran Situmeang dan Bambang Wiraatmadji Suharto.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Bonaran akan diperiksa dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Sementara, Bambang Suharto akan diperiksa terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Bonaran diduga melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu diketahui memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar memenangkan sengketa Pilkada Tapteng di MK.
Bonaran kemudian dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun terkait Bambang, KPK menjerat dia dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Bambang merupakan pengembangan dari Jaksa Subri dan Lusita Any Razak, yang tertangkap tangan di sebuah kamar hotel sedang bertransaksi suap.
medcom.id, Jakarta: Dua tersangka dalam dua kasus berbeda akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/9/2014). Keduanya adalah Raja Bonaran Situmeang dan Bambang Wiraatmadji Suharto.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Bonaran akan diperiksa dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Sementara, Bambang Suharto akan diperiksa terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Bonaran diduga melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu diketahui memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar memenangkan sengketa Pilkada Tapteng di MK.
Bonaran kemudian dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun terkait Bambang, KPK menjerat dia dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Bambang merupakan pengembangan dari Jaksa Subri dan Lusita Any Razak, yang tertangkap tangan di sebuah kamar hotel sedang bertransaksi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)