medcom.id, Jakarta: Latifah Hanum dan Noor Charis Putra, istri dan anak Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis ((13/11/2014). Keduanya menjadi saksi dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Dua saksi diperiksa untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Tak hanya anggota keluarga, KPK pun memeriksa ajudan Gubernur Riau Triyanto, sopir Lili Sanusi, serta Kepala Penghubung Provinsi Riau Burhanuddin. "Mereka juga saksi untuk tersangka AM," imbuh Priharsa.
Selain memeriksa saksi, KPK juga memeriksa kedua tersangka dalam kasus itu yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” jelas Priharsa.
Diduga, pemanggilan saksi ini terkait dengan rekonstruksi kasus yang dilakukan penyidik di Kompleks Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Sebab, saat penangkapan, saksi-saksi itu diketahui tengah berada di lokasi penangkapan. Bahkan, Burhanuddin sempat datang setelah Annas ditangkap.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Latifah Hanum dan Noor Charis Putra, istri dan anak Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis ((13/11/2014). Keduanya menjadi saksi dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Dua saksi diperiksa untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Tak hanya anggota keluarga, KPK pun memeriksa ajudan Gubernur Riau Triyanto, sopir Lili Sanusi, serta Kepala Penghubung Provinsi Riau Burhanuddin. "Mereka juga saksi untuk tersangka AM," imbuh Priharsa.
Selain memeriksa saksi, KPK juga memeriksa kedua tersangka dalam kasus itu yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” jelas Priharsa.
Diduga, pemanggilan saksi ini terkait dengan rekonstruksi kasus yang dilakukan penyidik di Kompleks Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Sebab, saat penangkapan, saksi-saksi itu diketahui tengah berada di lokasi penangkapan. Bahkan, Burhanuddin sempat datang setelah Annas ditangkap.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)