medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi Riau nonaktif, Annas Maamun mengarahkan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung untuk bertemu Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau, terkait realisasi usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Rencananya, areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya akan dimasukkan ke kawasan bukan hutan tersebut.
"Terdakwa yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Selanjutnya, Annas mengarahkan agar Gulat yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut berkoordinasi dengan Cecep Iskandar terkait pelaporan hasil pertemuannya dengan Zulkifli Hasan.
Kemudian, Gulat berkoordinasi dengan Cecep, untuk meminta agar areal kebun sawitnya bersama rekan-rekannya di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014.
"Atas permintaan tersebut, Cecep Iskandar meminta terdakwa memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi," imbuh Kresno.
Gulat kemudian memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya agar memberikan gambar peta (shape file) kepada Cecep Iskandar untuk dilakukan penelaahan bersama Ardiesanto.
"Hasilnya, ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung. Akan tetapi, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan tersebut," pungkas Kresno.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi Riau nonaktif, Annas Maamun mengarahkan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung untuk bertemu Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau, terkait realisasi usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Rencananya, areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya akan dimasukkan ke kawasan bukan hutan tersebut.
"Terdakwa yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Selanjutnya, Annas mengarahkan agar Gulat yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut berkoordinasi dengan Cecep Iskandar terkait pelaporan hasil pertemuannya dengan Zulkifli Hasan.
Kemudian, Gulat berkoordinasi dengan Cecep, untuk meminta agar areal kebun sawitnya bersama rekan-rekannya di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014.
"Atas permintaan tersebut, Cecep Iskandar meminta terdakwa memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi," imbuh Kresno.
Gulat kemudian memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya agar memberikan gambar peta (shape file) kepada Cecep Iskandar untuk dilakukan penelaahan bersama Ardiesanto.
"Hasilnya, ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung. Akan tetapi, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan tersebut," pungkas Kresno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)