Wakil Presiden Boediono bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). M
Wakil Presiden Boediono bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5). M

Bambang Widjojanto Bantah Boediono sudah Jadi tersangka

Yogi Bayu Aji • 04 Desember 2014 23:38
medcom.id, Jakarta: Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto membantah Mantan Wakil Presiden, Boediono, sudah menjadi tersangka Kasus Bank Century. Penetapan tersangka ini, sebelumnya, diungkapkan Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja (AP).
 
"Setahu saya belum ada ekspose soal itu. Saya sudah coba konfirmasi via BB pada AP tapi belum ada respon," kata Bambang saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis (4/12/2014) malam.
 
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyebutkan Mantan Presiden, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014).
 
Hal itu ia sampaikan saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
 
Selesai memberikan pemaparan, Adnan mengkonfirmasi ulang Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. "Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawab dia kepada Antara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan