Terdakwa kasus JIS, Agun Iskandar/MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus JIS, Agun Iskandar/MI/Bary Fathahilah.

Empat Terdakwa Pelecehan di JIS Disidang Terpisah

Wanda Indana • 27 Agustus 2014 14:59
medcom.id, Jakarta: Empat terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menjalani sidang secara terpisah. Itu dilakukan untuk mempermudah pembuktian perkara.
 
"Empat terdakwa semua hadir dan perkara akan disidang berbeda-berbeda atau satu persatu," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan, Mada R Mardanus, kepada Metrotvnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
 
Keempat terdakwa yang menjalani sidang adalah Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zainal, dan Afrischa. Satu terdakwa bernama Agun Iskandar menjalani sidang kemarin. Seperti sidang kemarin, Mada kembali akan meminta majelis hakim untuk menggelar persidangan secara terbuka.

"Biar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata Mada.
 
Permintaan tim kuasa hukum terdakwa Awan agar sidang digelar terbuka sempat ditolak majelis hakim. Majelis hakim mengacu pada Pasal 153 ayat 3 KUHAP bahwa sidang dalam perkara pelecehan anak dan kesusilaan digelar tertutup.
 
Kendati demikian, kata Mada, pihaknya tetap meminta hakim menggelar sidang secara terbuka. Sebab terdakwa yang bersidang juga didakwa dalam perkara lain. "Tidak semua menyangkut perkara pelecehan, yang lain juga ada," jelas Mada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>