medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengungkap pertimbangan di balik penangguhan penahanan Abraham Samad. Padahal, tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu sempat ditahan sebentar.
Anton menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terjadi karena ada kerja sama yang baik antara KPK-Polri. Abraham juga dinilai kooperatif.
"Hal lain yang lebih penting yang harus kami jaga. Biar nanti tidak dimanfaatkan oleh orang lain," kata Anton di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Penahanan, terang Anton, merupakan kewenangan penyidik. Mabes Polri legowo ketika penahanan ditangguhkan. Sebab, penyidik memiliki kewenangan mutlak berdasarkan koordinasi dengan atasan penyidik.
Anton menerangkan bahwa Polri tak ingin ada pihak lain yang memanfaatkan penahanan untuk mengadu domba Polri dan KPK.
"Hukum bukan hanya untuk hukum, tapi di Indonesia itu ada kepentingan yang lebih besar. Daripada nanti diadukan lagi antara KPK dan Polri. Padahal itu urusan personal kan nantinya seolah-olah kita memperpanjang konflik. Itu saja pertimbangannya," tambah Anton.
Dia pun tak menampik jika pembatalan penahanan lantaran adanya kesepakatan KPK-Polri. Apalagi, kata dia, penahanan bukanlah sesuatu yang wajib. "Nah ini salah satu bentuk keluwesan hukum," tegas Anton.
medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengungkap pertimbangan di balik penangguhan penahanan Abraham Samad. Padahal, tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu sempat ditahan sebentar.
Anton menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terjadi karena ada kerja sama yang baik antara KPK-Polri. Abraham juga dinilai kooperatif.
"Hal lain yang lebih penting yang harus kami jaga. Biar nanti tidak dimanfaatkan oleh orang lain," kata Anton di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Penahanan, terang Anton, merupakan kewenangan penyidik. Mabes Polri legowo ketika penahanan ditangguhkan. Sebab, penyidik memiliki kewenangan mutlak berdasarkan koordinasi dengan atasan penyidik.
Anton menerangkan bahwa Polri tak ingin ada pihak lain yang memanfaatkan penahanan untuk mengadu domba Polri dan KPK.
"Hukum bukan hanya untuk hukum, tapi di Indonesia itu ada kepentingan yang lebih besar. Daripada nanti diadukan lagi antara KPK dan Polri. Padahal itu urusan personal kan nantinya seolah-olah kita memperpanjang konflik. Itu saja pertimbangannya," tambah Anton.
Dia pun tak menampik jika pembatalan penahanan lantaran adanya kesepakatan KPK-Polri. Apalagi, kata dia, penahanan bukanlah sesuatu yang wajib. "Nah ini salah satu bentuk keluwesan hukum," tegas Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)