medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan, Nooraida Rahmawati, pernah menyerahkan fee kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Fee diberikan Nooraida, meskipun Fuad tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Nooraida, saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor, menyebut fee buat Fuad adalah tradisi. Upeti diberikan sejak Fuad masih Kepala Dinas Kesehatan.
"Iya (memberi fee) 10 persen ke bapak Fuad," kata Nooraida di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8/2015).
Menurut Nooraida, siapa pun yang mengajukan pencairan dana harus menyerahkan fee untuk Fuad. Dirinya yang mengantar langsung duit itu.
"(Fee) saya serahkan ke Fuad bawa rekapan SPM dan dimasukkan ke amplop. Ketika (SPM) sudah siap saya serahkan langsung ke rumah bapak Fuad," kata Nooraida.
Nooraida menjelaskan, mekanisme pengajuan anggaran dilakukan setelah mengumpulkan surat permintaan pembayaran (SPT). SPT kemudian diubah menjadi surat perintah membayar (SPM) yang diteken Kadis Kesehatan. SPM yang telah direkap harus mendapat persetujuan dari Fuad sebelum dicairkan. Setelah disetujui Fuad, SPM dibawa ke kantor Keuangan BPKD untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana), kemudian dibawa ke Bank Jatim untuk dicairkan.
Anehnya, meskipun Fuad tak lagi menjabat sebagai bupati, jika SPM tersebut tak dibubuhkan tanda tangan Fuad, dana tak akan dicairkan. Dari situlah Fuad mendapatkan banyak keuntungan hingga miliaran rupiah.
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan, Nooraida Rahmawati, pernah menyerahkan fee kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Fee diberikan Nooraida, meskipun Fuad tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Nooraida, saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor, menyebut fee buat Fuad adalah tradisi. Upeti diberikan sejak Fuad masih Kepala Dinas Kesehatan.
"Iya (memberi fee) 10 persen ke bapak Fuad," kata Nooraida di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8/2015).
Menurut Nooraida, siapa pun yang mengajukan pencairan dana harus menyerahkan fee untuk Fuad. Dirinya yang mengantar langsung duit itu.
"(Fee) saya serahkan ke Fuad bawa rekapan SPM dan dimasukkan ke amplop. Ketika (SPM) sudah siap saya serahkan langsung ke rumah bapak Fuad," kata Nooraida.
Nooraida menjelaskan, mekanisme pengajuan anggaran dilakukan setelah mengumpulkan surat permintaan pembayaran (SPT). SPT kemudian diubah menjadi surat perintah membayar (SPM) yang diteken Kadis Kesehatan. SPM yang telah direkap harus mendapat persetujuan dari Fuad sebelum dicairkan. Setelah disetujui Fuad, SPM dibawa ke kantor Keuangan BPKD untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana), kemudian dibawa ke Bank Jatim untuk dicairkan.
Anehnya, meskipun Fuad tak lagi menjabat sebagai bupati, jika SPM tersebut tak dibubuhkan tanda tangan Fuad, dana tak akan dicairkan. Dari situlah Fuad mendapatkan banyak keuntungan hingga miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)