medcom.id, Jakarta: Kasus korupsi payment gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus diproses pihak kepolisian. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso, kasus ini nyaris rampung.
"Kita dari kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai. Artinya kita tinggal resmi audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyatakan kerugian negara sekian, yang lainnya masih berjalan," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Polisi, tambah Buwas, belum memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hingga saat ini, penetapan tersangka hanya diberikan kepada Denny.
"Sementara baru satu (tersangka). Belum ada lagi, masih satu. Nanti kan berkembang. Vendornya tidak mungkin kita lepas, nanti kita kembangkan," tambah Buwas.
Buwas juga enggan menerka-nerka. Jikapun akan ada tersangka baru, Buwas belum tahu apakah sang tersangka berasal dari pihak vendor atau bukan.
"Enggak tahu, lihat perkermbangan," tegasnya
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kasus korupsi
payment gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus diproses pihak kepolisian. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso, kasus ini nyaris rampung.
"Kita dari kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai. Artinya kita tinggal resmi audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyatakan kerugian negara sekian, yang lainnya masih berjalan," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Polisi, tambah Buwas, belum memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hingga saat ini, penetapan tersangka hanya diberikan kepada Denny.
"Sementara baru satu (tersangka). Belum ada lagi, masih satu. Nanti kan berkembang. Vendornya tidak mungkin kita lepas, nanti kita kembangkan," tambah Buwas.
Buwas juga enggan menerka-nerka. Jikapun akan ada tersangka baru, Buwas belum tahu apakah sang tersangka berasal dari pihak vendor atau bukan.
"Enggak tahu, lihat perkermbangan," tegasnya
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi
payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)