Aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: antara/M Adimaja)
Aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: antara/M Adimaja)

Penggeledahan Kemenperin Terkait Gratifikasi Impor Garam

Aedy azeza ulfi • 11 Agustus 2015 16:00
medcom.id, Jakarta: Penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Senin 10 Agustus diketahui terkait kasus gratifikasi impor garam.
 
"Ada indikasi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan garam. Tim sedang bekerja dan koordinasi dengan tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
 
Selain itu, penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
"Kami melakukan penggeledahan kembali di kantor Perindustrian juga terkait dugaan gratifikasi dan ada kaitannya dengan 5 tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin terkait dwelling time," katanya.
 
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Ajie Indra mengatakan, dugaan suap dan gratifikasi menguat setelah penyidik menemukan aliran uang yang diterima Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pangaribuan.
 
Dia menjelaskan dari pengusutan, ternyata permainan suap tidak hanya terjadi di Kemendag, dugaan saat ini ada oknum di Kemenperin yang terlibat.
 
Menurut Ajie, dalam kasus impor garam, importir memberikan suap supaya dapat mengimpor garam melebihi kuota. Itu merugikan para petani garam lokal. Padahal Surat Perizinan Impor seharusnya diberikan gratis.
 
Tim sidik dwelling time mencurigai uang yang diamankan dari tersangka Partogi senilai Rp 130 juta sampai Rp 500 juta terkait impor garam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan