Sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Desak Saksi Persidangan Tipikor Dapat Perlindungan Maksimal

Candra Yuri Nuralam • 21 Oktober 2021 15:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di persidangan diberikan perlindungan. Hal ini diperlukan agar saksi tidak takut saat memberikan keterangan.
 
"Keamanan dan perlindungan bagi para pihak, khususnya terdakwa dan saksi, dalam kasus korupsi perlu ditingkatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Menurut dia, saat ini, perlindungan saksi kasus tipikor masih lemah. Alhasil, banyak saksi di persidangan tipikor enggan menjelaskan informasi yang diketahui dengan leluasa.

Saksi, kata dia, takut akan ancaman dari pihak lain setelah memberikan keterangan di persidangan. Ancaman ini muncul mengingat sidang tipikor digelar terbuka untuk umum.
 
Baca: KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari Soal Permintaan Tak Seret Nama Azis Syamsuddin
 
Alexander Marwata melihat kebanyakan pengadilan di Indonesia tidak memperhatikan saksi tipikor. Bahkan, banyak saksi tipikor yang tidak dikawal dengan baik.
 
"Ini juga dulu sering ditemui saksi-saksi datang tanpa pengawalan dan ada juga terdakwa bisa duduk di dalam ruang sidang sambil menunggu giliran sidang berikutnya," ujar Alexander Marwata.
 
KPK berharap masalah ini tidak terulang lagi. Dia ingin pengadilan segera memperbaiki hal itu secepatnya.
 
"Di mana ada ruang khusus disediakan bagi para terdakwa," tutur mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan