Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2021 15:05
Jakarta: Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aktivis Haris Azhar (HA) dan Fatia Maulidiyanti (FM). Kedua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu segera diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
 
"Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana (pemeriksaan). Kami undang saudara HA dan FM, insyaallah minggu depan kami rencanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Yusri mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah merampungkan pemeriksaan saksi. Penyidik telah memeriksa Luhut sebagai pelapor pada Senin, 27 September 2021.

Luhut membawa lebih kurang 12 barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu bukti, yaitu tidak ada keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas di Papua.
 
"Kami juga masih menganalisis bukti-bukti itu," ujar Yusri.
 
Baca: Bawa 12 Dokumen, Luhut Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua
 
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.
 
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
 
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
 
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
 
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan