Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Penjarakan Juliari

Candra Yuri Nuralam • 11 Agustus 2021 07:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti yang sah dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Lembaga Antikorupsi yakin bukti itu cukup untuk memenjarakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
"Pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 11 Agustus 2021.
 
KPK berharap hakim mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari. Hukuman itu dinilai pantas untuk Juliari karena menerima suap di tengah pandemi.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ali.
 
Komisi Antirasuah berharap hakim bijak. Hakim diminta melihat semua bukti dan temuan yang dibeberkan di persidangan untuk menghukum Juliari.
 
"Kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," tutur Ali.
 
Baca: KPK Yakin Juliari Bersalah
 
Sebelumnya, Juliari meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Juliari melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
 
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan