Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Amnesty Soroti Somasi Luhut ke Haris Azhar

Cahya Mulyana • 01 September 2021 03:13
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Usman menilai langkah itu tidak diperlukan.
 
“Diskusi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube dilakukan berdasarkan laporan yang dikeluarkan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua," ujar Usman dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Usman mengatakan somasi Luhut merupakan bentuk ancaman terhadap pembela HAM. Somasi juga menunjukkan sikap anti kritik pemerintah.

Kejadian itu juga membuat pihaknya mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi. Usman menyebut mengancam aktivis dengan tindakan hukum jelas menggerus kebebasan berekspresi.
 
"Dan berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa," tutur dia.
 
Usman menyebut pihak Luhut wajib membeberkan informasi kementerian yang dipimpin bila ada data yang kurang akurat. Dia meyakini tidak sulit bagi kementerian membuka informasi tentang perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta dan pihak-pihak yang terkait kepemilikannya.
 
"Pengalaman menunjukkan beberapa kasus menonjol di mana pelaku bisnis bersama aparat negara terlibat pelanggaran HAM. Dan pelaku bisnis yang bersih, pasti memiliki kesadaran dan perhatian terhadap HAM," tutur Usman.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2021. Somasi terkait video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
 
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diterbitkan oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil.
 
Laporan tersebut merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua. Salah satunya keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.
 
Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan pihaknya mencatat sepanjang 2021 terdapat 98 kasus serangan terhadap pembela HAM. Kasus ini melibatkan 244 korban dengan bentuk serangan tertinggi ialah penangkapan 147 korban.
 
Tindakan atau kebijakan negara yang menimbulkan efek gentar atau ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat tidak sejalan dengan standar HAM internasional.
 
"Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005," jelas Wirya.
 
Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
 
"Sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela HAM sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB," tutur Wirya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan