Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya keterangan yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penjelasan pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK). BKN sebut perbedaan keterangan itu hanya masalah persepsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menanggapi jawaban.
"Kalau menurut saya sih tidak ada hal yang siginifikan berbenturan gitu ya. Mungkin ini hanya persepsi saja yang berbeda, yang kami juga sudah menjelaskan dari sudut pandang BKN," kata Kepala BKN Bima Haria di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juni 2021.
Bima mengatakan pihaknya sudah menjelaskan soal perbedaan keterangan yang dimaksud Komnas HAM. Dia mengeklaim masalah perbedaan itu sudah klir.
"Mungkin, teman-teman dari instansi lain (yang ikut dalam pembuatan soal TWK) sudah menjelaskan dari sudut pandang mereka," ujar Bima.
Bima meminta kabar tentang perbedaan persepsi itu tidak diperpanjang. Menurut dia, perbedaan persepsi itu cukup untuk dijadikan evaluasi usai pelaksanaan TWK rampung.
"Jadi itu yang nanti menjadi hal-hal yang harus dievaluasi dan dibuat satu kesimpulan dan rekomendasi oleh Komnas HAM," kata Bima.
Baca: Kepala BKN Dikonfirmasi Soal Keterangan Berbeda dengan KPK
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada keterangan yang berbeda antara KPK dengan BKN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diperiksa selama lima jam dalam dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Perbedaan keterangan itu terkait dengan substansial dalam pelaksana TWK. Komnas HAM menilai keterangan itu seharusnya tidak berbeda jika KPK dan BKN sejalan.
"Yang soal substansial yang ini memengaruhi secara besar kok kenapa ada hasil 75 dan hasil 1.271 (yang dilantik), secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada," ujar Anam.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya keterangan yang berbeda dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penjelasan pelaksaan
tes wawasan kebangsaan (TWK). BKN sebut perbedaan keterangan itu hanya masalah persepsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menanggapi jawaban.
"Kalau menurut saya sih tidak ada hal yang siginifikan berbenturan gitu ya. Mungkin ini hanya persepsi saja yang berbeda, yang kami juga sudah menjelaskan dari sudut pandang BKN," kata Kepala BKN Bima Haria di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juni 2021.
Bima mengatakan pihaknya sudah menjelaskan soal perbedaan keterangan yang dimaksud Komnas HAM. Dia mengeklaim masalah perbedaan itu sudah klir.
"Mungkin, teman-teman dari instansi lain (yang ikut dalam pembuatan soal TWK) sudah menjelaskan dari sudut pandang mereka," ujar Bima.
Bima meminta kabar tentang perbedaan persepsi itu tidak diperpanjang. Menurut dia, perbedaan persepsi itu cukup untuk dijadikan evaluasi usai pelaksanaan TWK rampung.
"Jadi itu yang nanti menjadi hal-hal yang harus dievaluasi dan dibuat satu kesimpulan dan rekomendasi oleh Komnas HAM," kata Bima.
Baca:
Kepala BKN Dikonfirmasi Soal Keterangan Berbeda dengan KPK
Sebelumnya,
Komnas HAM menyebut ada keterangan yang berbeda antara KPK dengan BKN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diperiksa selama lima jam dalam dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Perbedaan keterangan itu terkait dengan substansial dalam pelaksana TWK. Komnas HAM menilai keterangan itu seharusnya tidak berbeda jika KPK dan BKN sejalan.
"Yang soal substansial yang ini memengaruhi secara besar kok kenapa ada hasil 75 dan hasil 1.271 (yang dilantik), secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada," ujar Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)