Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) dalam Operasi Aman Nusa II menyelidiki ratusan kasus dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ratusan pelanggaran itu didapati sejak 3-10 Juli 2021.
"Tahap penyelidikan 883 kegiatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.
Kemudian, 25 kasus dugaan pelanggaran sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 854 kasus masuk tindak pidana ringan. Namun, Ramadhan tak membeberkan jenis-jenis pelanggarannya.
"Restorative justice 37 kegiatan," ujar dia.
Polri membentuk enam satgas dalam Operasi Aman Nusa II untuk menyukseskan PPKM darurat. Antara lain satgas penegakan hukum, deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan bantuan operasi.
Satgas Gakkum di 26 kepolisian daerah (polda) yang melaksanakan PPKM darurat akan terus memantau warga. Satgas itu akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar PPKM darurat.
Baca: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat Azithromycin di Jakbar
PPKM darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Kecuali itu, wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat.
Pelanggar PPKM darurat bisa dipidana. Pelanggar bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp1 juta.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) dalam Operasi Aman Nusa II menyelidiki ratusan kasus dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Ratusan pelanggaran itu didapati sejak 3-10 Juli 2021.
"Tahap penyelidikan 883 kegiatan," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.
Kemudian, 25 kasus dugaan pelanggaran sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 854 kasus masuk tindak pidana ringan. Namun, Ramadhan tak membeberkan jenis-jenis pelanggarannya.
"Restorative justice 37 kegiatan," ujar dia.
Polri membentuk enam satgas dalam Operasi Aman Nusa II untuk menyukseskan PPKM darurat. Antara lain satgas penegakan hukum, deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan bantuan operasi.
Satgas Gakkum di 26 kepolisian daerah (polda) yang melaksanakan PPKM darurat akan terus memantau warga. Satgas itu akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar PPKM darurat.
Baca: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat Azithromycin di Jakbar
PPKM darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Kecuali itu, wajib kerja dari rumah atau
work from home (WFH).
Kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat.
Pelanggar PPKM darurat bisa dipidana. Pelanggar bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)